Kasus kedua melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam pengelolaan alokasi dana desa untuk pembuatan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada tahun 2021.
Kejari Muba telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini.
"Tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejari Muba mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan alokasi dana desa terkait pembuatan aplikasi SANTAN yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024," ungkap Roy.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba
Dalam pelaksanaannya, proyek pembuatan aplikasi SANTAN ini tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat desa dan tidak diawasi secara memadai oleh DPMD Muba.
Hasilnya, aplikasi tersebut tidak memberikan manfaat yang diharapkan dan terdapat indikasi adanya monopoli oleh pihak penyedia bersama dengan oknum DPMD Muba.
"Pengadaan aplikasi SANTAN ini hanya dilakukan di 130 dari 229 desa yang ada di Kabupaten Muba. Pelaksanaannya tidak disosialisasikan dengan baik, sehingga aplikasi tersebut tidak bermanfaat bagi masyarakat," tambah Roy.
Kejari Muba akan terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan.
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan terus mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka sesuai hasil penyidikan," tegas Roy.
Penyidik juga akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya guna memperkuat kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil," pungkas Roy.
Dengan langkah-langkah tegas yang diambil oleh Kejari Muba, diharapkan kasus-kasus korupsi tersebut dapat diungkap dengan tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.***