Kuota sebesar 5 persen diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
Setelah pengumuman, calon peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal di sekolah tujuan.
Berikut adalah langkah-langkah dan prosedur daftar ulang:
1. Pelaksanaan Daftar Ulang :
Tanggal: 20-22 Juni 2024.
Lokasi: Sekolah tujuan tempat mendaftar.
Prosedur: Setiap sekolah akan memberikan petunjuk teknis mengenai prosedur dan waktu pelaksanaan daftar ulang.
Dokumen yang Dibutuhkan:
- Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi domisili.
- Akta Kelahiran: Untuk verifikasi usia.
- Bukti Alamat Domisili: Bisa berupa surat keterangan domisili.
Dokumen Pendukung Lainnya: Seperti raport, sertifikat prestasi, atau surat keterangan perpindahan orang tua/wali.
2. Masa Sanggah
Setelah pengumuman hasil seleksi pada 15 Juni 2024, Disdik Palembang memberikan waktu bagi peserta untuk menyampaikan sanggahan jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam hasil seleksi.
Masa sanggah ini berlangsung dari 15 hingga 19 Juni 2024.
Prosedur Masa Sanggah: