Temukan Maladministrasi di PPDB SMA 2024 : Ombudsman Sumsel Kawal Ketat SPMB 2025

Aktivitas siswa menengah atas (SMA)-Foto : Disway-

KORANPALPOS.COM -  Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap adanya maladministrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Tahun 2024.

Temuan ini mencakup penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak Dinas Pendidikan Sumsel serta sejumlah kepala sekolah.

Akibatnya, Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa di wilayah tersebut.

Berdasarkan temuan itu, Ombudsman Sumsel akan mengawal ketat sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Waspada Bencana Alam Mengintai : Potensi Banjir dan Longsor Pertengahan Maret 2025

BACA JUGA:Kolam Retensi Tak Lagi Mampu Tampung Air : Pemkot Palembang Memulai Normalisasi !

Kepala Ombudsman Sumsel Adriansyah, di Palembang mengatakan bahwa berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa jalur penerimaan murid baru meliputi jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Berfokus pada satuan pendidikan untuk SMA, berdasarkan Pasal 30 Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025 dijelaskan bahwa penentuan persentase daya tampung jalur penerimaan murid baru untuk jalur domisili paling sedikit 30 persen dari daya tampung, jalur Afirmasi paling sedikit tiga puluh persen dari daya tampung, jalur prestasi paling sedikit 30 persen dari daya tampung dan jalur mutasi paling banyak lima persen.

Kemudian pada Pasal 32 dijelaskan dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.

"Melihat polemik PPDB tahun 2024 yang dimana Ombudsman RI sampai menerbitkan rekomendasi dengan ditemukan nya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," katanya.

BACA JUGA:Safari Ramadan : Edison Siap Akomodir Aspirasi Warga Harapan Jaya

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025 : Kebijakan WFA Mampu Kurangi Lonjakan Pemudik di H-3 ?

Pihaknya beberapa saran untuk pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026 yang dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2025, diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan melibatkan sekolah swasta.

Sekolah negeri menerima siswa sesuai dengan daya tampung yang wajar karena dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman Tahun 2024 didapatkan temuan di salah satu sekolah negeri yang seharusnya daya tampung 36 siswa menjadi 50 lebih siswa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan