Bongkar Kejahatan Asusila yang Dilakukan Satu Keluarga Terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis 13 Jun 2024 - 18:07 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

“Kami sangat mengatensi terhadap kasus yang menjadi perhatian publik ini, dan kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” tutupnya. 

BACA JUGA:Pelaku yang Menghabisi Satu Keluarga di Lumpatan Sekayu Dituntut Hukuman Mati !

BACA JUGA:Update Kasus Ria Ricis : Tersangka Pemeras Minta Transfer ke Rekening Milik Orang Lain !

Seperti dibeitakan koranpalpos.com sebelumnya, kasus rudapaksa anak di bawah umur yang diduga dilakukan pemiliki kuda lumping bernama Tumin (67) mengungkap fakta baru lagi. Kasus  yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ini semakin memprihatinkan. 

Berdasarkan penyelidikan poisi terbaru, jumlah korban yang terlibat dalam praktik ritual sesat calon anggota Kuda Lumping bertambah. 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka, yang semuanya berasal dari satu keluarga.

Para tersangka adalah Tumin (67), pemilik grup Kuda Lumping, istrinya Tugirawati alias Wati (38), serta dua anak mereka, Bambang (20) dan Desi Yunitasari alias Yuni (26).

BACA JUGA: Motor Disambar Truk, Wanita 19 Tahun Tewas Tragis

BACA JUGA:Polisi Beber Motif Pemerasan Terhadap Ria Ricis

Keempatnya adalah warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian pemeriksaan yang mendalam.

Tumin, sebagai pemimpin kelompok Kuda Lumping, mengakui bahwa hingga saat ini telah ada dua korban yang dirudapaksa dalam ritual sesat tersebut. 

Korban pertama berinisial K, yang belum melapor ke pihak berwajib, dirudapaksa satu kali. 

Korban kedua, berinisial C, seorang pelajar kelas IX SMP, mengalami rudapaksa sebanyak empat kali. (yat)

Kategori :