Belasan Remaja di Lubuklinggau Tersandung Hukum, 6 Orang Diamankan 7 Dinyatakan DPO

Rabu 12 Jun 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

LUBUKLINGGAU, KORANPALPOS.COM  - Kasus kenakalan remaja yang terlibat dalam tindak kejahatan pengeroyokan dan kekerasan  terhadap seorang pelajar bernama Supriyadi SP (16), warga Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, diungkapkan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. 

Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengidentifikasi tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan dan pengeroyokan tersebut. 

Dari ketujuh tersangka lima diantaranya sudah berhasil diamankan. Mereka adalah RA (16), NW (17), RT (14), MS (16), dan GT (16), yang rata-rata masih berstatus pelajar. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi Tim Sat Reskrim lainnya, menjelaskan kronologis aksi kekerasan dan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Cekdam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Sabtu, 8 Juni 2024.

BACA JUGA:Pengendara Motor Tewas Masuk Kolong Dump Truk : Begini Kronologi Kejadiannya !

BACA JUGA:Update Kasus Ria Ricis : Tersangka Pemeras Minta Transfer ke Rekening Milik Orang Lain !

Saat itu korban Supriyadi bersama dua temannya mengendarai sepeda motor dan dihadang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan senjata celurit dan kayu. "Menurut korban, jumlah pelaku sekitar 10 orang, namun dari hasil investigasi kami baru mendapat 7 pelaku," ujar AKP Hendrawan. 

Saat itu, mereka (tersangka) menyerang Supriyadi, dengan melayangkan pukulan tangan kosong ke wajah korban Supriyadi, sehingga korban dan dua temannya jatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai.

Korban Supriadi dan dua temannya kemudian kabur guna menyelamatkan diri ke arah yang terpisah (berbeda). 

Namun, para pelaku mengejar Supriadi yang lari ke arah pemukiman warga di Perumahan Mesat, kemudian ia membacok Supriyadi dengan celurit, menyebabkan luka robek di perut dan lebam di beberapa bagian tubuh.

BACA JUGA: Motor Disambar Truk, Wanita 19 Tahun Tewas Tragis

BACA JUGA:Polisi Beber Motif Pemerasan Terhadap Ria Ricis

Akibat luka yang dialaminya, Supriyadi saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit untuk penyembuhan luka-lukanya.

Atas laporan kasus kekerasan dan pengeroyokan ini, dikatakan AKP Hendrawan, pihaknya telah berhasil mengamankan 5 tersangka. "Tiga tersangka diamankan tidak jauh dari tempat kejadian, sedangkan dua tersangka yakni TS dan GP semalam kita amankan di kediaman masing-masing," jelasnya. 

Selanjutnya tambah AKP Hendrawan, selain pengeroyokan, salah satu tersangka, berinisial RA, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

Kategori :