Untuk diketahui, DGA merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh KemenPAN RB kepada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) yang telah menyelenggarakan SPBE. Pada tahun 2024, DGA diberikan kepada 65 (enam puluh lima) dari 621 (enam ratus dua puluh satu) IPPD.
Kakanwil Ilham Djaya mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dalam pemerintahan harus merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
BACA JUGA:Agus Fatoni Sebut Perpustakaan Gudang Pengetahuan
BACA JUGA:Tangis Haru Iringi Keberangkatan 201 JCH Asal Kota Prabumulih
"Saat ini, masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, digital, dan tidak berkelit-kelit. SPBE adalah solusinya," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya
"Hal ini selaras dengan peningkatan efisiensi, efektifitas, transaparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan layanan publik sehingga dapat terwujud pemerintahan yang baik (good governance) dalam pencapaian indeks reformasi birokrasi," lanjut Mantan Kalapas Merah Mata itu.
Sebelumnya telah disampaikan oleh Kakanwil Ilham bahwa hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dilaksanakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemenkumham, bahwa Kantor Wilayah Sumatera Selatan memperoleh nilai 3.36 dengan predikat BAIK. (rel/nik)