BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembangunan unit sekolah baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah ini diambil setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam penyelidikan dugaan tindak korupsi yang melibatkan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia, menyatakan pada Kamis bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan telah mengidentifikasi bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan USB tersebut.
"Satu orang tersangka yakni JP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: TAP-85/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024," kata Vanni.
BACA JUGA:Nahas! Balita di OKU Tewas Tenggelam di Kolam Ikan
BACA JUGA:Tragedi di Perkebunan Ubi : Bocah 8 Tahun di Banyuasin Tewas Tersengat Aliran Listrik !
Perbuatan pidana yang dilakukan oleh JP diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 719.681.378,62.
Angka ini mencerminkan besarnya dampak dari tindak korupsi yang merugikan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
JP kini ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses penyelidikan dan persidangan.
BACA JUGA:Buronan Polsek Lawang Kidul Tertangkap di Jambi
Penahanan juga dimaksudkan untuk mempercepat proses hukum agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
Vanni menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melanggar sejumlah ketentuan dalam undang-undang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).