"Apabila dimainkan house musik atau musik remix bisa membuka peluang untuk peredaran narkoba dan minuman keras yang dapat menyebabkan kematian." Imbuhnya.
BACA JUGA:Mengintip Dapur untuk Kebutuhan Jamaah Haji Indonesia : 70 Ton Bumbu Didatangkan dari Indonesia !
BACA JUGA:Tandatangani MoU dengan Pemkot Prabumulih, Roy Riady : Penindakan Tetap Jalan !
Dijelaskan Iwan apabila larangan tersebut masih dilanggar maka akan dilakukan pembubaran acara dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengeluarkan kebijakan sejenis maklumat yakni berupa larangan memainkan musik remix atau house musik.
Dalam larangan yang telah disosialisasikan ke masyarakat melalui sejumlah media sosial khususnya dari akun instagram @polisi_palembang dan Polsek jajaran Polrestabes Palembang, mendapatkan beragam tanggapan dan respon dari warga Kota Palembang.
Sejumlah respon beragam dari warga masyarakat, ada yang mendukung aturan dan ada yang meminta kepada polisi khususnya Polrestabes Palembang, untuk menjelaskan makna dari aturan yang dikeluarkan soal larangan musik remix atau house musik.
BACA JUGA:Ingat ! Lansia Harus Hindari Minum Kopi dan Es saat Perut Kosong di Perjalanan
BACA JUGA:Upaya Hukum PK yang Diajukan Alex Noerdin Kandas : Tetap Divonis 9 Tahun Penjara
Dalam aturan larangan musik remix yang dikeluarkan Kapolrestabes Palembang disampaikan jika musik remix atau house musik mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Bagi warga Palembang yang melanggar aturan itu, bisa dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan penjara, atau denda sebesar Rp5.000.000.
Terkait larangan musik remix ini, Ati warga Sukarame Palembang mengatakan, adanya larangan musik remix dan house musik dalam kegiatan hajatan masyarakat harus disambut positif.
"Menurut saya, putusan Kapolrestabes Palembang ini tepat karena musik remix ini tidak hanya bisa menimbulkan keonaran tapi juga bisa menjadi kawasan peredaran narkoba, " tandasnya, Rabu (22/5).
BACA JUGA:Daftar 10 Sekolah Kedinasan yang Peluang Diterima Cukup Besar : Ini Alasannya !
BACA JUGA:Mengintip Dapur untuk Kebutuhan Jamaah Haji Indonesia : 70 Ton Bumbu Didatangkan dari Indonesia !
Oleh sebab itu lanjutnya, dibutuhkan aturan yang ketat agar kegaduhan dan ruang peredaran dapat di minimalisasi.