"Karena memang musik tersebut sangat mengganggu ketentraman," ujarnya.
Belum lagi jika adanya hajatan, dari sore malam sampai esok harinya nonstop diputar musik bernada remix. "Jika hanya dangdut kita sepakat saja sembari ikut bernyanyi," katanya.
Terpisah Mithania, warga Kota Palembang lainnya juga mengungkapkan hal yang sama.
Dikatakannya, adanya larangan memutarkan musik remix sangat baik.
"Jangan dijadikan tradisi, karena akan juga mengundang hal negatif seperti miras dan lainnya," jelasnya. Maka dari itu, dia sangat sepakat ditiadakan musik remix.
Afu, warga Kota Palembang lainnya menilai bahwa larangan ini dapat mengurangi risiko terkait konsumsi obat-obatan terlarang atau narkoba di lingkungan hajatan.
"Saya mendukung larangan ini karena musik remix sering kali menjadi pemicu untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang. Kita perlu menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Namun, pandangan berbeda datang dari Via, warga Ilir Timur II Palembang, yang menganggap larangan tersebut tidak akan efektif dalam mencegah konsumsi obat-obatan terlarang.
"Saya rasa larangan terhadap musik remix bukan solusi utama untuk mencegah konsumsi narkoba. Masih banyak faktor lain yang perlu diperhatikan," kata Via.
Sedangkan anggota DPRD Palembang, Aldestar ST MT menyambut positif pelarangan musik remix dalam hajatan tersebut.
"Tentu kebijakan ini bagus dan jelas kita dukung karena kebijakan pelarangan musik remix ini tentu sudah dikaji secara mendalam oleh pihak kepolisian, " ujarnya.
Selain itu lanjut Aldestar, kebijakan atau maklumat pelarangan musik remix ini juga diapresiasi positif oleh jajaran dan instansi lainnya seperti Pemerintah Kota (Walikota,red) dan TNI.
"Artinya ini tinggal diterapkan di lapangan dengan diiringi sanksi yang tegas tentunya, " ucap politisi asal Partai Demokrat ini.
Dikatakan Aldestar, kebijakan pelarangan musik remix ini juga merupakan kebijakan tepat karena musik remix itu berpotensi menimbulkan efek negatif di masyarakat seperti terjadinya gaduh yang bisa mengganggu ketertiban umum,
Sementara Dr Tarech Rasyid, MSi selaku Akademisi mengatakan, argumentasi pelarangan ini dikarenakan terkait dengan narkoba.
"Orang yang mengkonsumsi narkoba itu yang kemudian terdorong untuk melakukan keributan. Pada dasarnya, musik remix itu netral, seperti jenis musik lainnya seperti jenis musik rock, metal, dangdut dan lain lain," imbuhnya.