BANDUNG, KORANPALPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi alias Perong, satu dari tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.
Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum setelah delapan tahun buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Kayuagung : Pasal Judi, Dua Pria Saling Bacok, Satu Tewas !
BACA JUGA:Tragedi di Desa Letang Babat Supat : Dituding Curi Sawit, Petani Tewas DItembak Tetangga Sendiri !
"Sudah diamankan Pegi alias Perong," ujar Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu. Pelaku yang sudah buron selama delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5).
Surawan menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Tadi malam ditangkap di Bandung," tambahnya.
BACA JUGA:Polres Banyuasin, TNI, dan Satpol PP Bongkar Gudang CPO Ilegal : Pemilik Gudang Kemana ?
Penangkapan Pegi alias Perong ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang terus memburu para pelaku kejahatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.
“Iya (betul) masih dicari (pelaku),” kata Jules.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dugaan Malapraktik : Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka !
BACA JUGA:KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara : Uang Pengganti dari Terpidana Dodi Reza Alex !