Polda Jabar mengimbau kepada ketiga tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri.
Selain itu, mereka juga memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiga tersangka ini, bahwa mereka dapat diproses hukum.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016.
BACA JUGA:Ulu Musi Empat Lawang Heboh : Ditemukan Seorang Pria Tewas di Kebun Kopi dengan Kondisi Begini !
BACA JUGA:Duel Maut Gemparkan Desa Tempirai PALI : Dua Orang Tewas Tragis, Begini Kronologinya !
Remaja asal Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.
Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
Namun, baru delapan tersangka yang berhasil ditangkap dan diproses hukum hingga dipidana.
Tiga tersangka lainnya, termasuk Pegi alias Perong, masih buron sampai saat ini.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" mendapat perhatian publik.
Film tersebut mengangkat kisah tragis Vina dan Rizky, serta menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap hingga kini.
Polda Jawa Barat terus berupaya keras untuk menyelesaikan kasus ini dengan menangkap para pelaku yang masih buron.
Penangkapan Pegi alias Perong menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak berhenti dalam mengejar para pelaku kejahatan, meskipun sudah bertahun-tahun berlalu.
Kombes Pol Surawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap keberadaan dua tersangka lainnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," tegasnya.
Penangkapan ini juga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban yang telah menunggu bertahun-tahun agar para pelaku kejahatan tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.