Babak Baru Kasus Dugaan Malapraktik : Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka !

Kabid humas polda Sumsel didampingi wadirkrimsus dan kapolres prabumulih saat merilis kasus malapraktik, Senin 21 Mei 2024-Foto : Dokumen Palpos-

PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan oknum bidan berinisial ZN kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah resmi menetapkan bidan Zainab, yang juga merupakan mantan Lurah Kelurahan Sindur, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Langkah ini diambil setelah penyelidikan dan penyidikan yang intensif, mengumpulkan berbagai bukti termasuk kesaksian, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan pernyataan tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Prabumulih pada Senin, 20 Mei 2024, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto SIK, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Srikandi no 17, Kelurahan Muntang Tapus, Prabumulih Barat.

BACA JUGA:Video Viral : Diduga Oknum Bidan di Prabumulih Lakukan Malapraktek !

BACA JUGA:Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Malapraktik, Inspektorat Prabumulih Periksa Oknum Bidan

“Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama ZN, seorang perempuan berusia 51 tahun, berprofesi sebagai ASN di Pemkot Prabumulih,” ungkap Sunarto.

Menurut penjelasan Sunarto, modus operandi tersangka Zainab adalah membuka tempat praktik bidan secara mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien umum.

Tersangka melakukan pemeriksaan dan diagnosis penyakit, pemeriksaan USG, memberikan suntikan injeksi, serta menyediakan obat-obatan dan layanan rawat inap.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Malapraktik Oknum Bidan, Muncul Surat Terbuka untuk Kapolres Prabumulih

BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Malapraktik, Lurah Sindur Dicopot dari Jabatannya

Aktivitas ini memberikan kesan bahwa Zainab adalah tenaga medis yang berkompeten, padahal izin praktiknya telah kadaluarsa.

“Caranya melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit, melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, kemudian memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum di tempat praktik, sehingga menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan adalah tenaga medis,” jelas Sunarto.

Penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk 13 saksi dari petugas kesehatan, BKPSDM Kota Prabumulih, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota Prabumulih, DPMPTSP Kota Prabumulih, serta pegawai apotek, pasien, warga, dan perangkat RT/RW.

BACA JUGA:Inspektorat Beber Temuan Kasus Dugaan Malapraktik Bidan ZA : 'Bola Panas' di Tangan Pj. Walikota Prabumulih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan