Babak Baru Kasus Dugaan Malapraktik : Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka !
Kabid humas polda Sumsel didampingi wadirkrimsus dan kapolres prabumulih saat merilis kasus malapraktik, Senin 21 Mei 2024-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Gerak Cepat Tangani Kasus Dugaan Malapraktik, Polres Prabumulih Geledah Tempat Praktik Bidan ZN
Selain itu, ada tiga saksi ahli dari berbagai bidang: ahli pidana, ahli dari Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, dan ahli dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Barang bukti yang disita meliputi izin praktik bidan yang sudah kadaluarsa, surat tanda register bidan yang juga telah kadaluarsa, surat keputusan Walikota Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota, ijazah milik Zainab, serta surat izin praktik yang sudah tidak berlaku.
Selain itu, obat-obatan dan alat kesehatan, jas putih, daftar nama pasien, papan praktik bidan, dan tempat tidur pasien juga diamankan.
BACA JUGA: Polisi Dalami Penyebab Kematian Dugaan Malapraktik, Makam Bayi Dibongkar
BACA JUGA:3 Gudang BBM Ilegal di Pemulutan Ogan Ilir Dibongkar Paksa : Ini Penampakanya !
Kombes Pol Sunarto menegaskan bahwa tersangka Zainab dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312 huruf (b), dan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama lima tahun dan denda sebanyak lima ratus juta rupiah.
“Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun dan denda sebanyak lima ratus juta rupiah,” tegas Sunarto.
Ketika ditanya mengapa tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers dan belum dilakukan penahanan, Sunarto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh penyidik, saya tidak bisa melakukan intervensi penyidik,” pungkasnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, dan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menegaskan komitmen mereka untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini mencerminkan upaya serius aparat penegak hukum dalam menangani masalah kesehatan yang melibatkan praktik ilegal dan malapraktik, yang dapat membahayakan masyarakat.
Sunarto juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik kesehatan ilegal atau malapraktik di sekitar mereka.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui ada praktik kesehatan ilegal. Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” ujarnya.