Kurir Narkoba Warga Biyuku Suak Tapeh Banyuasin Tertangkap : Disita 995 Butir Ineks !

Senin 20 May 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Robiansyah

BANYUASIN, KORANPALPOS.COM - Seorang kurir narkoba yang menjadi target operasi polisi berhasil dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin.

Kurir dimaksud adalah Ari Wibowo, warga Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.

Ari ditangkap dalam operasi penyamaran pihak kepolisian di Jalan Palembang-Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Sabtu malam, 18 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. 

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Dugaan Malapraktik : Penyidik Tetapkan Bidan Zainab Sebagai Tersangka !

BACA JUGA:3 Gudang BBM Ilegal di Pemulutan Ogan Ilir Dibongkar Paksa : Ini Penampakanya !

Dari tangannya disita barang bukti berupa pil ekstasi alias ineks sebanyak 995 butir dan serbuk  0,86 gram. 

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasatnarkoba AKP Najamudin SH membenarkan adanya penangkapan kurir narkoba tersebut.

Dia menjelaskan, anggota nya yang menyamar berhasil memancing tersangka dengan memesan 1.000 butir pil ekstasi.

BACA JUGA:KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara : Uang Pengganti dari Terpidana Dodi Reza Alex !

BACA JUGA:Ulu Musi Empat Lawang Heboh : Ditemukan Seorang Pria Tewas di Kebun Kopi dengan Kondisi Begini !

Transaksi narkoba tersebut disepakati melalui komunikasi telepon seluler dan dijadwalkan berlangsung di Jalintim Palembang-Betung, Kecamatan Betung, Banyuasin, pada Sabtu malam, 18 Mei 2024. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pria pengendara motor Beat warna hitam tiba di lokasi transaksi. 

Polisi yang menyamar segera menyambutnya, dan ketika tersangka menyerahkan pesanan 1.000 butir pil ekstasi, ia langsung ditangkap.

BACA JUGA:Pascaduel Maut Merenggut 2 Nyawa : Kapolres PALI Imbau Keluarga Korban Jangan Terprovokasi !

BACA JUGA:Motif, Kronologi Lengkap dan Pengakuan Pelaku : Kasus Menantu Bacok Mertua di Banyuasin !

Kategori :