Barang bukti yang diserahkan tersangka berupa kaleng yang dilakban, berisi 10 kantong plastik klip bening yang di dalamnya terdapat pil ekstasi.
Setelah dihitung, ditemukan 905 butir pil ekstasi warna hijau dengan logo Lion dan 90 butir pil ekstasi warna oranye dengan logo Superman.
Selain itu, juga ditemukan serbuk ekstasi warna oranye dengan berat kotor 0,86 gram.
Selain 995 butir pil ekstasi dan 0,86 gram serbuk ekstasi, polisi juga menyita motor Beat yang dikendarai tersangka serta ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.
"Asal usul pil ekstasinya masih kami selidiki lebih lanjut," kata Najamudin.
Di sisi lain, Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra menegaskan bahwa pelarangan memainkan OT musik remix sudah disampaikan kepada seluruh jajaran di polres hingga polsek.
"Masyarakat kami imbau untuk tidak memainkan musik remix. Kalau melanggar, bisa dikenakan sanksi pidana. Selain kami bubarkan, alat musiknya kami sita," tegasnya.
Tersangka Ari Wibowo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Najamudin menambahkan bahwa dengan diamankannya hampir 1.000 butir pil ekstasi ini, setidaknya dapat memutus pasokan narkoba di gelaran OT musik remix.
Langkah tegas yang diambil oleh Polres Banyuasin mendapat apresiasi dari masyarakat yang sudah lama resah dengan penyalahgunaan narkoba di acara musik.
"Kami merasa lebih aman sekarang. Selama ini kami khawatir dengan aktivitas ilegal ini, takut kalau-kalau terjadi kebakaran atau ledakan," ujar seorang warga Biyuku.
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menangkap pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada jaringan pengedar narkoba lainnya.
"Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat untuk memastikan kegiatan ilegal ini tidak lagi berlangsung," tegas Najamudin.***