Khawatirkan Kualitas Layanan BPJS Kesehatan !

Selasa 14 May 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Usai ditandatanganinya aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, masih belum diketahui secara pasti besaran iuran terbaru yang akan dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan agar bisa mendapat manfaat KRIS ini.

Dari pengaturan berupa iuran, tarif dan manfaat ini akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025 nanti.

Karena itu, untuk saat ini besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang menyebutkan jika iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik hingga 2024.

Bagi segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut tarif iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan, antara lain:

- Kelas I: Rp150.000 per bulan

- Kelas II: Rp100.000 per bulan

- Kelas III: Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang)

Itu dia sejumlah informasi terkait KRIS yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan mulai tahun 2025 mendatang. ***

Kategori :