PALEMBANG - Pengadilan Negeri Klas 1A khusus tindak pidana korupsi (tipikor) Palembang menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS, dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif.
Marthodi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Sidang yang terbuka untuk umum tersebut digelar pada Selasa, 14 Mei 2024, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim KSH Sianipar SH MH, didampingi oleh hakim anggota Dr Editeral SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.
Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim KSH Sianipar SH MH menyatakan bahwa Marthodi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsider penuntut umum.
BACA JUGA:Curi Handphone Milik Rano Karno, Seorang ABG dan Remaja di Prabumulih Dibekuk Tim Opsnal Unit Pidum
BACA JUGA:Pemilik Seumur Minyak Terbakar di Keluang Diamankan : Ini Dia Orangnya !
"Menyatakan terdakwa Martodi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim KSH Sianipar.
Hakim juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Marthodi HS dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Sopir Bus Lingga Kencana yang Menewaskan 11 Pelajar SMK sebagai Tersangka
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Marthodi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp209.071.750,00.
Hakim menjelaskan bahwa jika Marthodi tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 bulan," kata majelis hakim.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 125.684 Ekor Benih Lobster