“DS ditangkap di kawasan Jalan Anak Paye, sedangkan Salman Alparizi ditangkap di kawasan Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.
Lebih lanjut Akbar Rafsanjani menuturkan, perbuatan kedua pelaku masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
"Karena perbuatan mereka, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun," tegasnya. ***
Kategori :