1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT hingga 250 ribu jiwa: 10 persen dukungan.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 250 ribu hingga 2 juta jiwa: 8,5 persen dukungan.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: 7,5 persen dukungan.
BACA JUGA:DKPP Terima 233 Pengaduan Pelanggaran KEPP Sepanjang 2024
BACA JUGA:Survei LKPI : Pemilih Prabowo-Gibran di Sumsel Lebih Memilih H Herman Deru Ketimbang PIhak 'Besan' !
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 6 juta jiwa: 6,5 persen dukungan.
Seperti halnya di tingkat provinsi, syarat dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait.
Proses pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan dengan cara penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan:
27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.