PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024 untuk memenuhi tahap verifikasi.
Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 menjadi pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan yang akan bertarung dalam pilkada mendatang.
Berdasarkan isi SK tersebut, pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus memperoleh dukungan minimal sebagai berikut:
BACA JUGA:Survei LKPI Terbaru : Alpian Maskoni Unggul Elektabilitas untuk Pemilihan Walikota Pagar Alam 2024 !
BACA JUGA:Survei LKPI: Siapa Kandidat Unggulan Menurut Nasdem di Pemilihan Walikota Lubuklinggau ?
1. Provinsi dengan jumlah penduduk di daftar pemilih tetap (DPT) hingga 2 juta jiwa: 10 persen dukungan.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: 8,5 persen dukungan.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: 7,5 persen dukungan.
BACA JUGA:KPU RI : Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Tidak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada Serentak 2024
4. Provinsi dengan jumlah penduduk di DPT lebih dari 12 juta jiwa: 6,5 persen dukungan.
Syarat dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi terkait.
Sedangkan untuk pemilihan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, persyaratan dukungan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Tokoh Jurai Besemah Dukung Herman Deru 2 Periode: Pembangunan Merata di Sumsel Jadi Alasan Utama
BACA JUGA:Ketua MPR Minta Sukseskan Pilkada Serentak 2024