Polsek Babat Toman Himbau Hentikan Aktivitas Refinery Ilegal di Desa Sereka

Polsek Babat Toman melaksanakan giat himbauan kepada pelaku penyulingan minyak ilegal (illegal refinery)-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Dalam upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan, Polsek Babat Toman melaksanakan giat himbauan kepada pelaku penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di kawasan Jalan Mangun Jaya–Bintialo Pal 8, Desa Sereka, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (17/9).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedy Kurniawan, SH, MH, dengan menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyulingan minyak mentah tanpa izin.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek menegaskan bahwa penyulingan minyak secara ilegal sangat membahayakan keselamatan masyarakat, berpotensi memicu kebakaran, serta menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Ardani Angkat Bicara Soal Viral Proposal Seragam DPRD

BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Maaf atas Proposal Kontroversial Milik Komisi III, Akui Khilaf

“Aktivitas ini melanggar hukum dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta merusak lingkungan hidup. Kami mengingatkan agar kegiatan tersebut segera dihentikan,” tegas IPTU Dedy Kurniawan.

Kapolsek juga menjelaskan, praktik refinery tanpa izin resmi melanggar Pasal 40 Angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Atas pelanggaran tersebut, para pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 miliar.

BACA JUGA:Dukung Gerakan Ayah Hebat, Palembang Pos Gelar Lomba Mewarnai Bersama Ayah

BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Maaf atas Proposal Kontroversial Milik Komisi III, Akui Khilaf

Melalui himbauan ini, Polsek Babat Toman berharap pelaku penyulingan dapat menghentikan aktivitasnya secara sukarela.

Namun apabila tidak diindahkan, pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjutinya dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Polsek Babat Toman tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyulingan minyak ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Muba,” tutup Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan