Dengan berlakunya UU SPPA, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga turut berperan dalam proses penegakan hukum melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas).
PK Bapas adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun luar proses peradilan pidana.
“Saat anak diproses di kepolisian atau tahap pra-ajudikasi, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan, Pasal 27 ayat 1 UU SPPA," katanya.
Karena itu, PK Bapas yang bertugas mendampingi anak berhadapan dengan hukum (ABH) berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar hak anak saat proses hukum dapat terjaga.
BACA JUGA:PLN Akhiri Masa Siaga, Sukses Layani Kelistrikan Nasional Selama Idul Fitri 2024
BACA JUGA:Fasilitas SPKLU PLN Sumatera Dapatkan Apresiasi Positif
Hak anak itu yakni memperoleh bantuan hukum, apabila anak ditahan dipisahkan dari tahanan dewasa, mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan memperhatikan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya, pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak dalam setiap tingkatan pemeriksaan, dan mengupayakan diversi sesuai dengan perundang-undangan.
Hal tersebut merupakan upaya PK Bapas untuk memenuhi empat prinsip KHA, yakni kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminasi, hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan hak anak atas partisipasi.
"Saya sangat mengapresiasi pelatihan perlindungan khusus anak di Kabupaten Muaraenim, mengingat kasus anak berhadapan dengan hukum masih sering terjadi," kata Kakanwil Ilham Djaya. (ant)