PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengoptimalkan peran Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) untuk mengutamakan asas perlindungan kepada anak di kabupaten dan kota.
"Untuk mengoptimalkan peran PK Bapas diikutsertakan dalam Pelatihan Perlindungan Khusus Anak di Kabupaten Muaraenim hingga Rabu 8 Mei)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, Pelatihan Perlindungan Khusus Anak itu digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muaraenim.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Henry Manumpak mewakili Bapas Lahat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pelatihan tersebut didampingi Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Bapas Lahat Rully Hadi Kurniawan.
BACA JUGA:Airmen Lanud SMH Gelar Peralatan Ordiga 2024
BACA JUGA:Lepas 59 Personel untuk Tunaikan Ibadah Haji 2024
Dalam pelatihan itu PK Ahli Pertama Henry membagikan pengetahuan terkait perlindungan khusus terhadap anak kepada para peserta yang terdiri atas guru, perwakilan kecamatan, dan perwakilan desa.
Dia menjelaskan, Bapas sebagai salah satu lembaga yang memegang peran penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Bapas juga mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak saat dalam proses penyidikan sampai pada pelaksanaan putusan hakim.
Saran dan pertimbangan dari Bapas selalu berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak, yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi anak pada saat itu.
“Pembimbing Kemasyarakatan juga memegang peran yang sangat penting dalam tiga tahap penanganan kasus anak yang berurusan dengan hukum yakni pra ajudikasi, ajudikasi, dan pos-ajudikasi,” katanya.
BACA JUGA:Partai Golkar Sumsel Kirimkan 2 Nama Balon Gubernur ke DPP : Bocorannya Terungkap !
BACA JUGA:Pilwako Prabumulih 2024 : Mantan Wawako 2 Periode Optimis Didukung Partai Nasdem !
Setelah UU Nomor: 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak diganti dengan UU Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya dikenal dengan (SPPA), hal ini membawa harapan yang baik terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh anak.
Masyarakat selama ini hanya mengenal polisi, jaksa, dan hakim pada proses peradilan pidana anak.