Julukan Kota Santri Kian Tercoreng Kasus Asusila, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas

Sayuti anggota DPRD Ogan Ilir tanggapi kasus pengerebekan kades diduga lakukan perbuatan asusila-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Kabupaten Ogan Ilir yang kerap dijuluki sebagai “Kota Santri” di Sumatera Selatan kini tercoreng oleh kabar mencoreng nama baik daerah.
Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Rambang Kuang, digerebek warga karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis di bawah umur.
Video penggerebekan tersebut bahkan sudah beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari masyarakat.
BACA JUGA:Honor Pimpinan BAZNAS Ogan Ilir Jadi Temuan BPK, Sidharta: Semua Telah Dikembalikan
BACA JUGA:Karhutla Sumsel 2025: 1.416,9 Hektare Lahan Terbakar, Ogan Ilir Terluas
Anggota DPRD Ogan Ilir dari Dapil IV, Muhammad Sayuti, turut angkat bicara terkait peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/8/2025) malam itu.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (21/8/2025), ia mengatakan sudah mendapatkan informasi terkait penggerebekan tersebut.
“Apalagi sekarang videonya sudah viral, tentu ini menimbulkan keresahan warga,” ujarnya.
BACA JUGA:Panen Raya Jagung Banyuasin : Bupati Askolani Optimis Jadi Lumbung Pangan Indonesia !
BACA JUGA:Pertumbuhan Jagung Kurang Optimal
Menurut Sayuti, jika dugaan tindak pidana ini benar adanya, maka hal itu jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dapat dijerat Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 289 KUHP, serta Pasal 76E dan 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa sampai 12 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.
BACA JUGA:Talenta Dangdut Sridevi Hibur Masyarakat Muara Enim