PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM - Kasus dugaan malapraktik di kota Prabumulih berbuntut Panjang.
Dimana Zainab, seorang bidan yang menjabat sebagai Lurah Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan, dicopot dari jabatannya tersebut, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Pencopotan Zainab dari jabatannya sebagai Lurah Kelurahan Sindur, Prabumulih, merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
BACA JUGA:Lanal Palembang Sebut Saat Ini Musim Benih Lobster di Perairan Sumsel
BACA JUGA:Kebut Izin Jaringan Listrik dan Fasum di Hutan Kawasan, Apriyadi Jemput Bola ke Kementerian LHK
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM.
"Setelah menerima rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan tim yang terdiri dari inspektorat, dinas kesehatan, dan IBI, terpaksa kami nonaktifkan Lurah Sindur, Zainab," ungkap Elman kepada wartawan.
Elman menegaskan bahwa pencopotan Zainab dari jabatannya telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh lurah tersebut. Selain itu, persoalannya juga sudah viral di media sosial," tambahnya.
BACA JUGA:Pelajar Diimbau Tidak Terlalu Bereuforia Merayakan Kelulusan, Firdaus: Perjalanan Masih Panjang
Dikatakan Elman, agar roda pemerintahan di Kelurahan Sindur tetap berjalan pihaknya menunjuk Sekretaris Lurah (Seklur) Sindur, Rusdi Alam, untuk menjalankan tugas sementara lurah tersebut.
"Kami angkat sementara menjadi pelaksana tugas Seklur, yaitu Rusdi Alam. Sudah saya panggil tadi," jelas Elman, suami Hj Windriana.
Lebih lanjut, Elman menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi seluruh lurah dan pejabat lainnya.
"Akan kita evaluasi, lurah itu tupoksinya melekat di mana pun berada, statusnya tetap lurah karena itu harus benar-benar bisa menjadi teladan dan bekerja dengan baik dan benar sesuai aturan," tegasnya.