Oknum Guru BK Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila
Tersangka Alam, oknum guru BK yang diduga Pedofilia saat menjalani pemeriksaan di Polres Lubuklinggau.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Alam (31), oknum guru Bimbingan dan Konseling (BK) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dalam Kota Lubuklinggau, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila.
Penetapan warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ini dilakukan pihak penyidik Polres Lubuklinggau setelah melakukan serangkaian penyidikan.
Hak itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kanit PPA Ipda Kopran Maryadi, ketika dikonfirmasi Palembang Pos, Kamis 25 September 2025.
BACA JUGA:Wajah Lugu Ternyata Suhu
BACA JUGA:Mang Juhai Sewot Ada Orang Memagar Laut
Menurut Ipda Kopran, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 24 September 2025.
"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, semua unsur tindak pidana sudah terpenuhi dan cukup alat bukti, maka A langsung kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara sebagaimana telah diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak No.17 tahun 2016.
BACA JUGA:Gegara Cuaca Ekstrem, Urusan Kacau Balau
BACA JUGA:Mang Juhai Mencari Hiburan Alternatif
Seperti diketahui sebelumnya, pasca menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Alam terhadap korban berinisial P (12), polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan semua data dan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Sementara itu, kasus dugaan pencabulan ini sendiri menjadi buah bibir semua lapisan masyarakat.
Mengingat profesi tersangka sebagai guru BK yang dinilai sebagai pembimbing dan pelindung bagi anak didiknya.
Namun kenyataan berbanding terbalik tersangka alam justru menjadi predator bagi anak didiknya sendiri.