Mendapat perlakukan kekerasan tersebut, korban hanya melindungi kepalanya dengan kedua tangan agar tidak langsung membentur dinding.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Korea
BACA JUGA:Mulai Mobilisasi Alat Pembanguna Talud
Tidak berhenti sampai disitu, tersangka yang masih menjambak rambut korban lalu menyeret korban ke ruangan tengah. Setelah itu tersangka menendang bagian pantat korban meninju ke arah mata sebelah kiri korban sebanyak dua kali.
Korban yang tak berdaya hanya bisa berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar yang bisa mendengar teriakannya. Karena korban terus berteriak meminta tolong warga sekitar, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja dan pergi dari rumah.
Setelah tersangka pergi, datanglah saksi Padila dan saksi Gunadi yang mendengar teriakan korban, keduanya bermaksud mencari tahu apa yang sedang terjadi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bengkak lebam dan memar pada mata sebelah kiri dan kemudian mengalami rasa sakit dan pusing bagian kepala.
BACA JUGA:Pelaku Pelemparan Bus Putra Remaja Ternyata oleh Anak-anak
KDRT yang dialami korban kemudian diinformasikan warga ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Menerima informasi itu Tim Buser langsung menuju lokasi ke alamat diberikan warga Rt 06 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Setiba di lokasi, petugas mendapati korban sedang menangis dengan kondisi luka bengkak dan memar mata sebelah kiri akibat KDRT yang dialaminya.
Polisi kemudian menerima informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi di temannya yang tidak jauh dari rumah korban. Petugas kemudian langsung mengamankan Aris di salah satu rumah warga di Jalan Tanah Abang Rt.06 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II tanpa ada perlawanan.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Korban kemudian memilih melaporkan KDRT yang dialaminya ke Polsek Lubuklinggau Selatan dan meminta KDRT yang dialaminya diproses secara hukum.
Menurut keterangan korban, selama ini antara dirinya dan sang suami sudah sering ribut, namun tersangka Aris tidak sampai melakukan aksi KDRT yang mengakibatkan luka fisik dan luka mental terhadap dirinya. dengan alasan itu, setiap setelah ribut dirinya selalu memaafkan tersangka.
Namun kali ini tersangka sudah melampaui batas hingga melakukan KDRT yang melukai fisik dan mentalnya.