Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Korea

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea Selatan, pada konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Selasa (30/4/2024)-Foto : Antara-

TANJUNGPINANG, KORANPALPOS.COM - Polres Karimun, Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan pengiriman tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dan Korea Selatan.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus  dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Satuan Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Meral.

Dia menyebutkan petugas kepolisian tersebut mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial M (31), D (29), dan A (56). Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, dari dua laporan polisi.

Kapolres Karimun menjelaskan pengungkapan kasus PMI ilegal pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Meral yang menggagalkan pengiriman PMI ilegal tujuan Malaysia, Jumat (26/4) atau sekira pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:Tragedi Kebakaran Merenggut Nyawa di Palembang : Rozali Terpanggang Dalam Rumah, Dua Anaknya Luka Bakar !

BACA JUGA:Istigfar ! Bocah 7 Tahun Disiksa Kedua Orangtuanya : Mulai dari Dipukul hingga Disiram Minyak Panas

Kasus ini bermula ketika Polsek Meral mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman PMI dengan cara non prosedural melalui pelabuhan pelantar kayu pabrik Es di Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Para korban akan diberangkatkan menggunakan kapal kayu menuju Pulau Assan, yaitu pulau yang dekat dengan Selat Malaka atau perbatasan perairan Indonesia dan Malaysia.

"Kalau sudah tiba di Pulau Assan, mereka akan dijemput kapal lain untuk dibawa ke Malaysia," ujar Kapolres Karimun.

Dalam kasus ini, kata Fadli, Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial D dan A.

BACA JUGA:Tragedi Bus AKAP Putra Remaja Dilempari Batu : Kepanikan di Jalintim Palembang-Jambi

BACA JUGA:Kesal Rumahnya Dibakar, Adik Habisi Kakak Sendiri : Begini Kronologi Kejadiannya !

Keduanya merupakan tekong kapal kayu yang diperintahkan oleh pelaku L (DPO) untuk mengantarkan keenam PMI ilegal itu ke Pulau Assan, dengan upah Rp1,5 juta dari L.

Sedangkan pengungkapan kasus PMI ilegal kedua, dilakukan jajaran Satuan Reskrim Polres Karimun pada Sabtu (27/4) sekira pukul 11.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan