Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Korea

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan Korea Selatan, pada konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Selasa (30/4/2024)-Foto : Antara-

Hal ini bermula dari adanya informasi yang didapat Unit II Satuan Reskrim Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana pengiriman PMI secara ilegal melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Pihak Kepolisian kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial M (31) dan seorang laki-laki berinisial F (28) yang berasal dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Bea Cukai Bersama TNI Sita Kayu Gaharu di Jalur Tidak Resmi

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Palembang : Lokasinya Ditutupi Pagar Seng !

Korban F sebagai calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan, dan tersangka M meminta uang untuk ongkos perjalanan sebesar Rp35 juta kepada F.

"Uang itu untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan via Malaysia," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan ketiga orang tersangka yaitu A, D dan M kini ditahan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut dia, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan