PRABUMULIH, KORANPALPOS.COM – Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur menangkap seorang pria bernama Dani (30) warga Jalan TVRI Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.
Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan tersebut, ditangkap lantaran tidak mengembalikan motor Honda Beat BG 6814 CU milik Ilham (34) warga Jalan Balai Adat Baru Kecamatan Prabumulih Selatan yang dipinjamnya pada Minggu 31 Maret 2024 lalu.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap Dani bermula ketika Dani menemui Ilham di kawasan Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu Dani meminjam uang kepada korban, namun saat itu korban mengatakan tidak ada uang.
BACA JUGA:Kesal Rumahnya Dibakar, Adik Habisi Kakak Sendiri : Begini Kronologi Kejadiannya !
Lantaran tidak dipinjam uang, Dani meminjam Honda Beat milik korban dengan alasan hendak membesuk neneknya di rumah sakit.
Karena merasa kenal dan merasa iba, korban pun meminjamkan motor kesayangannya.
Namun setelah dipinjamkan, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban.
Korban telah berupaya menghubungi pelaku dan mendatangi rumahnya, namun pelaku tidak berhasil ditemui.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Pencari Ikan Tewas Usai Tersangkut di Akar Tanaman
Karena kesal dan merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya tersebut ke SPK Polsek Prabumulih Timur.
“Menindaklanjuti laporan korban, tim singo unit reskrim dipimpin kanit reskrim Iptu Erwin ZR langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim singo timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung membekuk pelaku saat kembali ke rumahnya pada Minggu 28 April 2024 sekira pukul 00.15 WIB,” ungkap Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio SH.
Guna kepentingan penyidikan sambung kapolsek prabumulih Timur, pelaku langsung digelandang ke mapolsek.