Tak Mengembalikan Motor Pinjaman, Buruh di Prabumulih Masuk Bui

Minggu 28 Apr 2024 - 18:32 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

“Selain mengamankan pelaku, tim singo timur juga berhasil menyita Honda Beat milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” ujar perwira pertama (pama) Polri ini.

Karena perbuatan melanggar hukum tersebut kata kapolsek prabumulih timur, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara selama empat tahun,” tegasnya. (abu)

Kategori :