Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Ternyata Sudah Beraksi di Beberapa Lokasi

Tersangka diamankan di Mapolsek Indralaya-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Polisi mengamankan seorang tersangka yakni Adi Putra, 27 tahun, warga Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi.
Kasus ini bermula pada Minggu (23/3/2025) sekitar pukul 24.00 WIB di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara.
BACA JUGA:Pelaku Bajing Loncat di Jalinsum Palindra Susul Teman Ke Penjara, Satu Masih Burun
BACA JUGA:Oknum Polisi dan Teman Wanitanya Digerebek, Ditemukan Barang Bukti 10,59 Gram Narkotika
Korban, Hernopan Agung Sanjaya, (50), warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Awal mulanya korban meminjamkan sepeda motor Honda Supra warna hitam BG 6751 ABP kepada pelaku.
Pelaku berdalih hendak masuk ke area perusahaan, namun setelah itu tidak pernah kembali.
BACA JUGA:Masalah Utang Piutang Pemuda di Kandis Ogan Ilir Kena Tusuk, Satu Pelaku Masih Buron
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan aksi penggelapan lainnya yang dilakukan oleh pelaku dengan modus serupa.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Ayah dan Anak di Palembang Tega Bunuh Pemuda demi Balas Dendam Lama