MK : Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

Senin 22 Apr 2024 - 11:54 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Robiansyah

Gugatan tersebut meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut.

Putusan MK ini memberikan kejelasan terkait dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon dalam Pilpres 2024.

Meskipun demikian, sengketa pilpres masih berlanjut dengan adanya gugatan lain yang akan diproses oleh MK.

Publik menantikan langkah selanjutnya dari MK terkait penyelesaian sengketa ini.(ant)

Kategori :