PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan bekas Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Hendri Zainudin.
Hendri yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan tersangka, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 3,4 miliar.
Hendri Zainudin, yang sebelumnya merupakan Presiden Klub Sriwijaya FC, telah menjadi tersangka sejak Senin, 4 September 2023.
BACA JUGA:Akhirnya Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Ditahan !
BACA JUGA:Polemik Dana Hibah KONI Sumsel Tidak Cair, Kok Bisa Ya ?
Namun, pada saat itu, penyidik tidak menahannya karena Hendri terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.
Setelah Pemilu berakhir dan Hendri tidak terpilih, penyidik kembali melakukan pemeriksaan dan akhirnya menahan Hendri Zainudin.
"Setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melanjutkan proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata Vanny, Kasi Humas Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Mantan Wasekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modusnya !
BACA JUGA:Persidangan Ungkap Konflik Internal Kepengurusan KONI Sumsel
Hendri Zainudin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, dia menjalani pemeriksaan tambahan, termasuk pengecekan kondisi kesehatan.
Setelah ditahan, penyidik akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang untuk memasuki persidangan.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel Digelar dan Fakta yang Terkuak
BACA JUGA:Berkas P.21, Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Hendri Zainudin tak Ditahan