Persidangan Ungkap Konflik Internal Kepengurusan KONI Sumsel

Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin memberikan kesaksian di PN Tipikor Palembang-Foto: Antara-

PALEMBANG - Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel kembali mengungkap fakta menarik terkait konflik internal di dalam organisasi olahraga tersebut. 

Hendri Zainuddin (HZ), salah satu saksi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Selasa, 6 Februari 2024, menyebutkan permasalahan terkait pertanggungjawaban dana hibah senilai Rp25 miliar.

Pada sidang tersebut, HZ, yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut, memberikan kesaksian yang mengungkap perbedaan pandangan antara dirinya dengan bendahara KONI Sumsel saat itu, Amiri. 

Konflik terjadi terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah tahap kedua sebesar Rp25 miliar, di mana HZ menuding Amiri tidak bertanggung jawab atas tugasnya.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel Kamera VMS Tol Indralaya-Prabumulih Tertangkap, Ini Orangnya !

BACA JUGA:Tragedi Speedboat di Banyuasin : Tim SAR Berhasil Temukan 2 Korban, Pencarian Korban Lain Masih Dilakukan !

Menurut HZ, Amiri seolah-olah tidak bertanggung jawab dengan jabatannya sebagai bendahara KONI Sumsel. 

Ia mengungkapkan bahwa Amiri telah menunjukkan sikap tidak aktif dan tidak mau lagi menandatangani cek dana hibah sejak pulang dari kegiatan PON di Papua.

"Saya sebenarnya sudah capek dengan sikap pak Amiri itu. Kalau memang mau mengundurkan diri, tanda tangani saja surat pengunduran diri, jangan hanya lisan," ungkap HZ dalam persidangan.

HZ juga menegaskan bahwa Amiri tidak hanya tidak aktif, tetapi juga tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai bendahara KONI Sumsel. 

BACA JUGA:Kapal Sinar Agung Pecah dan Tenggelam di Perairan Banyuasin, 3 Orang Belum Diketahui Nasibnya

BACA JUGA:53 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi Jaringan Malaysia Dihadang di Perbatasan Medan

Ia menyatakan bahwa Amiri tidak pernah membuat laporan terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel, yang merupakan bagian dari tugasnya sebagai bendahara.

Dalam sidang tersebut, HZ juga menyampaikan bahwa penandatanganan cek dana hibah dilakukan olehnya bersama dengan terdakwa lainnya, Akhmad Tahir, karena Amiri menolak untuk menandatangani cek tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan