Persidangan Ungkap Konflik Internal Kepengurusan KONI Sumsel

Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin memberikan kesaksian di PN Tipikor Palembang-Foto: Antara-

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel masih terus berlanjut, dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya termasuk Drs M Zaki Syahab, Triana, dan Maulana Ilham. 

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37 miliar, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan