OGAN ILIR - Situasi udara yang semakin membaik di Kabupaten Ogan Ilir telah memungkinkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir untuk mengembalikan jam belajar normal bagi siswa.
Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, mengumumkan bahwa surat edaran sebelumnya yang diberlakukan akibat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan telah dicabut secara resmi.
Surat edaran yang diberlakukan kembali mengatur jam masuk siswa di Kabupaten Ogan Ilir pada pukul 07.30 WIB sampai pukul 12.45 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.35 pada hari Jumat.
BACA JUGA:Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan Sering Disenggol Tugboat Perusahaan
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Akan Santuni Korban Kebakaran
Keputusan ini diambil setelah kabut asap mulai berkurang, dan situasi udara menjadi lebih bersih.
Sayadi menjelaskan bahwa situasi saat ini memungkinkan siswa dan tenaga pendidik untuk kembali ke jadwal jam belajar seperti semula.
Namun, ia juga menekankan perlunya menjaga pola hidup bersih dan sehat, terutama mengingat dampak kabut asap terhadap kesehatan.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali Cepat Bertindak dalam Penanganan Longsor di Desa Kasai
BACA JUGA:Muba Catat Prestasi Penurunan TPT Tertinggi di Sumsel
Surat edaran sebelumnya yang dikeluarkan Bupati Ogan Ilir telah membatasi jam belajar mengajar dan kegiatan di luar kelas akibat kabut asap yang mengganggu kualitas udara.
Namun, dengan kondisi udara yang semakin membaik, jam-jam belajar tersebut kembali normal.
Meski demikian, Sayadi menekankan bahwa situasi akan dievaluasi kembali jika kabut asap kembali memburuk.
BACA JUGA:Harga Cabe Melambung, Emak-emak Kesulitan Atur Keuangan
BACA JUGA:Hitung Kerugian Negara Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Prabumulih Gandeng APIP