Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 9 November 2023.
Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, mengeluarkan surat edaran perubahan jam belajar sebelumnya setelah kajian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir.
Surat edaran tersebut mengatur jam belajar mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dan mengadopsi beberapa perubahan lainnya dalam aktivitas belajar mengajar.
Kebijakan ini juga meminta agar seluruh siswa dan tenaga pendidik tetap menggunakan masker sebagai langkah perlindungan kesehatan.
Meskipun kondisi udara membaik, tindakan pencegahan tetap diperlukan untuk melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik. Surat edaran ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kondisi yang lebih baik, pelajaran kembali normal untuk mendukung pendidikan yang lebih efektif dan efisien. Tetapi kewaspadaan terhadap kualitas udara dan kesehatan tetap menjadi prioritas. ***