PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Teka-teki seputar kapan penahanan mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, akhirnya terjawab.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menjebloskannya ke dalam penjara.
Pada Selasa, 16 April 2024, Kejati Sumsel pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka Hendri Zainuddin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel: Pengakuan Gubernur SO Beber Misteri Dana Abadi Rp1 Miliar !
BACA JUGA:Mantan Wasekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modusnya !
Hendri Zainuddin, mantan petinggi Klub Sriwijaya FC, terlihat diam seribu bahasa saat digiring oleh petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.
Ia mengenakan rompi tahanan merah dan tangan diborgol.
Saat hendak diabadikan oleh awak media, terjadi dorong-mendorong oleh oknum yang diduga sebagai pengawal pribadi Hendri Zainuddin.
BACA JUGA:Persidangan Ungkap Konflik Internal Kepengurusan KONI Sumsel
BACA JUGA:Kadispora Sumsel Berikan Kesaksian Soal Dana Hibah KONI 2021, Ini Pengakuannya !
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny SH MH, menyatakan bahwa setelah penahanan, langkah selanjutnya adalah menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Modus operandi yang digunakan oleh Hendri Zainuddin dalam perkara ini dikatakan sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu laporan pertanggungan fiktif terhadap dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Bersama Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gopar SH MH, Aspidsus mengungkapkan bahwa penahanan tersangka Hendri Zainuddin sempat terkendala oleh Pemilu 2024.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi KONI Sumsel Digelar dan Fakta yang Terkuak
BACA JUGA:Berkas P.21, Kasus Korupsi KONI Sumsel Segera Naik ke Persidangan, Hendri Zainudin tak Ditahan