"Tersangka Hendri Zainuddin telah melakukan pengembalian kerugian negara, yang sebelumnya juga dilakukan oleh dua tersangka lainnya yang telah dihukum pidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang," ungkap Aspidsus.
Pasal yang disangkakan kepada Hendri Zainuddin adalah alternatif subsideritas, yaitu Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengembangan perkara lebih lanjut, Aspidsus menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pembuktian perkara di persidangan.
BACA JUGA:Ibu dan Anak Korban Pembunuhan Sadis Dimakamkan Satu Liang : Polisi Masih Memburu Pelaku !
Dalam perkara ini, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka sebelumnya yang telah diproses hukum oleh Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis pidana tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya, yang menuntut agar para terdakwa dipidana masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga didenda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.***