Mereka berhasil mencuri 2 unit sepeda motor, yakni 1 unit Yamaha Yupiter Z warna hitam orange dengan nomor polisi BG 6402 BA, yang sudah ditemukan di tangan penadahnya di Macang Sakti.
Kemudian 1 unit Yamaha Yupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BG 2304 IW yang hilang saat diparkir di depan kosan di Mangunjaya.
Selain itu, pelaku juga mencuri 1 pucuk senapan angin.
BACA JUGA:Polisi Bongkar TPPO Modus Kawin Kontrak Pria Timur Tengah : Mahar Mencapai Rp100 Juta !
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Ini yang Dilakukan Pria Asal Sekayu Terhadap Istri Siri
Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, Iptu Lekat Hariyanto SH.MH, menambahkan bahwa identitas pelaku berhasil terungkap pada hari Minggu, 14 April 2024, saat tersangka dibawa oleh sopir truk karena telah mencuri minyak ke Polsek Babat Toman.
"Tersangka mengaku bernama Rudy, namun setelah kami konfirmasi, ternyata ia adalah Anton Wijaya, DPO yang kami cari," ungkap Iptu Lekat.
Pelaku Anton Wijaya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dengan berhasilnya penangkapan Anton Wijaya, Polsek Babat Toman mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama masyarakat dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayahnya.***