SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curanmor) yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman.
Anton Wijaya (20 tahun), warga Desa Ulak Pace Jaya, ditangkap pada Minggu, 14 April 2024, di Talang Muara Bang Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya keras dan kejelian penyidik Polsek Babat Toman.
BACA JUGA:Ibu dan Anak Korban Pembunuhan Sadis Dimakamkan Satu Liang : Polisi Masih Memburu Pelaku !
Anton Wijaya telah masuk dalam DPO selama satu bulan, bersama dengan rekannya bernama Sopan Sopriansyah, yang telah tertangkap dan disidik lebih dahulu.
Meskipun sempat memalsukan identitasnya, upaya pelaku untuk menghindari kejaran polisi akhirnya berakhir.
Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik, melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha SH, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Hari Ketiga Pencarian : Afifah, Bocah Malang yang Tenggelam di Sungai Kikim Akhirnya Ditemukan !
"Pelaku curanmor atas nama Anton Wijaya yang telah masuk dalam DPO berhasil ditangkap pada hari Minggu, 14 April 2024," ungkap Kapolsek Rama Yudha.
Menurut keterangan Rama, Anton Wijaya merupakan pelaku dalam kasus curanmor yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, di mana ia melakukan pencurian di rumah milik korban Hendra Wijaya di Talang Muara Bang Desa Pangkalan Jaya.
"Pelaku dan rekannya masuk ke rumah melalui atap saat tidak ada penghuninya," jelas Kapolsek Rama.
BACA JUGA:Upsss !!! Seorang Guru Honorer Rela Korbankan Ibu dan Adik Demi Judi Online