PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni membuka secara resmi sosialisasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada PT Perkebunan Nasional Group.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Wyndam Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/3/2024).
Fatoni mengatakan penggabungan atau peleburan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) merupakan bentuk dukungan untuk bisa melaksanakan PSN.
Oleh karena itu, dia berharap para Bupati/Walikota yang hadir mendengarkan kebijakan-kebijakan apa saja yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut sehingga proyek strategis nasional ini bisa berjalan dengan lancar di Sumsel.
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan BBM, Polres Prabumulih Perketat Pengawasan SPBU
BACA JUGA:Indikasi Kecuraan di SPBU Muncul di Sekayu
“Kami berharap melalui Sosialisasi Proyek Strategis Nasional pada PT Perkebunan Nasional Group dapat terlaksana dengan baik dan ditemukan solusi menghadapi tantangan perkebunan kedepan,” ucap Fatoni.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Edaran pada 13 Maret 2024 tentang Proyek Strategis Nasional.
Selain itu dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 9 tahun 2022 tentang PSN juga disebutkan untuk Proyek Strategis Nasional Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dibebaskan.
“Maka kehadiran Bapak/Ibu para Bupati dan Walikota, kemudian kepala Bappeda, dan juga undangan yang lain untuk bisa bersama-sama memahami kebijakan yang sudah ditetapkan ini,” kata Fatoni.
BACA JUGA:Pertamina-Polres Lubuklinggau Turunkan Tim, Sidak Truk Mogok Akibat BBM Campuran Air di SPBU Megang
BACA JUGA:Belasan Truk Mogok Massal Usia Isi BBM di SPBU, Ini Penyebabnya
Fatoni menyebut, para Kepala Daerah memiliki kewenangan terkait pajak dan retribusi daerah itu untuk memberikan insentif fiskal. Oleh karena itu, Pemprov Sumsel berkomitmen mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
“Komitmen tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Masterplan Pertumbuhan Ekonomi Hijau,” ujar Fatoni.
Fatoni menilai sosialisasi yang dilaksanakan kali ini sangat strategis dan meminta para peserta mendengarkan narasumber dan aktif bertanya secara langsung secara lebih detail dan teknis. Diharapkan kebijakan yang diambil nantinya dapat sesuai dengan dasar hukum yang ada.