“Ini semua kita lakukan sebagai upaya kita dalam mendukung segala dan semua jenis proyek strategis nasional, untuk mewujudkan negara kita yang maju dan masyarakatnya yang sejahtera,” tandasnya.
BACA JUGA:Aliran Sungai Semendo Tercemar Limbah : Diduga Berasal dari PT PGE Lumut Balai !
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dorong Pembangunan Dua Jembatan Penghubung Mesuji Lampung dengan OKI
Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Terkait Sub Sektor Perkebunan, meliputi Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang, Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 – 2036, Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Sumatera Selatan, serta Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Hadir langsung dalam kesempatan yang sama Plh. Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Hendrawan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Muchendi Mahzareki, Direktur Manajemen Risiko PT Perkebunan Nusantara III (Perseroda) M. Arifin Firdaus, Koordinator Pengusaha Kemenko Perekonomian Guntur serta para Bupati/Walikota se-Sumsel atau yang mewakili. (yat)