Masyarakat diharapkan dapat melaporkan apabila menemukan adanya pihak yang mencatut nama KPK melalui call center KPK di nomor 198 atau kepada penegak hukum terdekat.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga memberikan keterangan terkait aduan tersebut.
Meskipun belum menerima informasi secara langsung dari Dewas KPK, Nurul Ghufron menyatakan bahwa KPK akan melakukan koordinasi dan penanganan yang diperlukan sehubungan dengan aduan tersebut.
Albertina Ho, anggota Dewas KPK, mengungkapkan bahwa pihak Dewas KPK telah menerima aduan dari masyarakat mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa KPK terhadap seorang saksi.
Aduan tersebut telah disampaikan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK serta Kedeputian Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya respons cepat dari pihak KPK terhadap aduan tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil demi menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
KPK memastikan akan memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat guna memberantas korupsi dan menjaga integritas institusi penegak hukum.(ant)