SEKAYU, KORANPALPOS.COM - Kejadian kebakaran yang melibatkan penampungan minyak pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di KM II Dusun VII Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, telah menimbulkan gelombang penegakan hukum yang kuat.
Dalam upaya untuk menangani masalah ini, Unit Penyidikan Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Musi Banyuasin, bersama dengan Polsek Babat Toman, telah mengamankan pemilik atau pemodal dari penampungan minyak tersebut.
Pihak yang diamankan adalah Yopi Fridian Desmauld (40), seorang warga dari dusun VII Desa Toman, Babat Toman, yang diduga terlibat dalam insiden kebakaran tersebut.
BACA JUGA:Warga Desa Tanjung Mas OKU Timur Mendadak Geger : Temukan Mayat dengan Kondisi Begini !
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Sadis di Bayung Lencir Muba : Keluarga Korban Tuntut Keadilan !
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i, melalui Kasatreskrim AKP Try Bondan Hoetomo SIK, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka tersebut di kediamannya setelah kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Maret 2024.
"Unit Pidsus Musi Banyuasin di bawah pimpinan Iptu Joharmen, bekerja sama dengan Polsek Babat Toman, telah berhasil mengamankan tersangka di kediamannya setelah kejadian tersebut," ujar Kasatreskrim.
Bondan menjelaskan kronologis kejadian, yang diduga berasal dari mesin sedot minyak yang tiba-tiba mengeluarkan percikan api ketika proses pengoperasian sedang berlangsung.
BACA JUGA:Mantan 'Raja' Properti Palembang Jadi Buronan Polrestabes Palembang : Ini Kasus yang Membelitnya !
BACA JUGA:Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Babat Toman Terbakar
"Pada saat pekerja sedang melakukan proses pengoperasian untuk mengeluarkan minyak dari penampungan, tiba-tiba api menyambar dan membakar 10 unit tangki penyimpanan yang berisi minyak solar hasil penyulingan," jelasnya.
Selain merusak 10 tangki penyimpanan, kebakaran juga meluas hingga ke puluhan drum dengan kapasitas 200 liter dan mesin pompanya.
"Barang bukti yang kami amankan meliputi 1 mesin sedot bekas yang terbakar, 5 rangka tangki penyimpanan bekas yang terbakar, dan 1 drum berisi 20 liter minyak olahan yang diduga jenis solar," tambahnya.
BACA JUGA:Diduga 'Ada Main' : Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kemudian Lepas Pelaku Narkoba
BACA JUGA:Oknum Polisi Penembak Debt Collector Resmi Ditahan di Polda Sumsel !