Kanit Pidsus Polres Musi Banyuasin, Iptu Joharmen SH, menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan/atau Pasal 188 KUHPidana.
"Tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 milyar," tandasnya.
Keberhasilan pihak berwenang dalam mengamankan tersangka ini menjadi langkah awal dalam proses penegakan hukum yang adil dan berkeadilan terhadap kasus kebakaran yang melibatkan penampungan minyak tersebut di Desa Toman.
Selain itu, upaya untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang juga menjadi prioritas utama bagi pihak berwenang.***