Polsek Babat Toman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil: Pelaku Ternyata Masih Keluarga !

Tersangka saat di Mapolsek Babat Toman-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Satuan Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 367 ayat (2) KUHPidana, dengan tersangka bernama Yudi Afrizon bin Ishak, warga Dusun IV Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B-22 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK BABAT TOMAN / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tertanggal 18 Juni 2025.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 08 Juni 2025, sekitar pukul 14.45 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Gelar Razia Mendadak di Blok Hunian Warga Binaan

BACA JUGA:Dua Pucuk Senpi Diserahkan ke Polsek Sanga Desa: Ini Kata Kapolsek !

Pelaku diduga mengambil satu unit mobil Suzuki Ertiga GX 1.4 M/T, warna abu-abu metalik, dengan nomor polisi BG 1207 BB, milik korban atas nama Taufik, yang saat itu sedang terparkir di depan rumah.

Mobil tersebut memiliki nomor rangka MHYKZE81SDJ116878 dan nomor mesin K14BT1051927, serta tercatat atas nama pemilik yang sah.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan segera melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Beraksi Siang Hari di KPT Tanjung Senai, Dua dari Empat Pelaku Begal Diringkus Polisi

BACA JUGA:Gara-Gara Cemburu Mantan Pacar Berjalan dengan Pria Lain: Pria di Prabumulih Dijebloskan ke Penjara !

Kapolsek Babat Toman, AKP Lekat Heryanto, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli, S.H. beserta Tim Crime Hunter "Batman" untuk melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 17.15 WIB, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman. Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Babat Toman untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka Yudi Afrizon bin Ishak mengakui telah mencuri mobil tersebut.

BACA JUGA:Deliar Dituntut 8 Tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan