Mantan 'Raja' Properti Palembang Jadi Buronan Polrestabes Palembang : Ini Kasus yang Membelitnya !

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono-Foto : Dokumen Palpos-

KORANPALPOS.COM - Mantan pengusaha properti terkenal di Kota Palembang resmi menjadi buronan jajaran Polrestabes Palembang.

Noviardus Setiawan Makmur, yang dikenal sebagai bos sejumlah properti elit di Kota Palembang ini  sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Penetapan DPO ini dikeluarkan berdasarkan Surat No. DPO/46/IIi/2024/Sat Reskrim pada Rabu, 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Babat Toman Terbakar

BACA JUGA:Pasca-Aksi Aiptu FN Tembak Debt Collector : Pengamat Sebut Arogansi Personel Polri Tidak Bisa Dibiarkan !

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, melalui Kasatreskrim AKBP Haris Dinzah SH kepada media mengungkapkan bahwa proses penetapan DPO dilakukan setelah upaya pemanggilan Noviardus Setiawan Makmur ke rumahnya di Jalan Bay Salim, Kelurahan 20 Ilir Palembang sebanyak dua kali tidak membuahkan hasil. 

Saat petugas mendatangi rumahnya, tersangka tidak ditemukan, sehingga keputusan untuk menetapkannya sebagai DPO diambil.

Menurut AKBP Haris Dinzah, penetapan Noviardus Setiawan Makmur sebagai DPO berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi di kantor notaris - PPAt Amir Husin SH M Kn di Jalan Swadaya Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Sabtu, 25 September 2021, sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Diduga 'Ada Main' : Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kemudian Lepas Pelaku Narkoba

BACA JUGA:Oknum Polisi Penembak Debt Collector Resmi Ditahan di Polda Sumsel !

Hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/1757/VIiI/2023/SPOT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel/tanggal 24 Agustus 2023.

AKBP Haris Dinzah juga menegaskan bahwa masyarakat yang mengetahui keberadaan Noviardus Setiawan Makmur diharapkan segera memberikan informasi kepada Polrestabes Palembang.

Seperti yang diketahui, Noviardus Setiawan Makmur adalah pemilik Appartement Rajawali Palembang.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Tewaskan Driver Ojol

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan