JAKARTA - Calon presiden Ganjar Pranowo mengatakan, pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk menyelamatkan demokrasi.
“Intinya kami ingin demokrasi ini diselamatkan. Kami mengingatkan kepada seluruh warga negara bahwa agenda reformasi tidak boleh ‘dikangkangi’ dan semua harus dijalankan dalam koridor konstitusi,” kata Ganjar usai persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Ia berharap persidangan di MK dapat menjadi pertahanan terakhir untuk memperbaiki persoalan pada demokrasi.
“Kami berharap betul, inilah benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya dan tentu saja kami akan menyerahkan seluruhnya kepada hakim konstitusi,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan bukan persoalan kalah menang, melainkan untuk menyelamatkan demokrasi dan republik.
BACA JUGA:Ridho Yahya Pastikan Putri Sulungnya Maju di Pilwako Prabumulih 2024
BACA JUGA:Temukan 914 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
“Satu suara pun itu harus dihormati. Kedaulatan rakyat itu adalah kunci untuk semua proses Pemilu dan Pilpres,” ujarnya.
Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, tidak boleh mundur ke belakang.
“Kalau bisa menjadi negara yang nomor satu di dunia dalam penegakan demokrasi,” kata dia.
Karena itu, ia berharap MK sebagai penjaga konstitusi dapat mengamankan konstitusi sekaligus demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.
BACA JUGA:Tim Hukum TPN Lengkapi Bukti Gugatan PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:Temukan 914 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu